Esensi Keterbukaan Informasi Publik Bagi Warga Negara Di Indonesia Pada Era Reformasi

  • Deden Faturohman
Keywords: keterbukaan informasi, lembaga publik, dan era reformasi

Abstract

Lembaga publik sebagai pengatur, pelayan dan pemberdayaan rakyat sudah seharusnya memberikan akses bagi terpenuhinya kepentingan rakyat. Transparansi ini adalah keterbukaan informasi publik. Dalam koridor demokrasi Pancasila, hanya negara/pemerintah yang senantiasa terbuka kepada rakyatnyalah yang dipandang memiliki legitimasi dalam arti yang lebih substantif. Kebijakan tersebut adalah Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan informasi publik ini lahir di era reformasi sebagai bagian dari esensi dinamika demokrasi dan pelaksanaan HAM di Indonesia. Bangunan dasar keterbukaan informasi publik di Indonesia di era reformasi yaitu: demokrasi, HAM, Good Governnce, dan Pelayanan publik. Pelayanan publik bidang keterbukaan informasi publik ini belum bisa optimal. Terbukti dari penanganan permasalahan yang dilakukan oleh KIP belum dapat dilakasanakan dengan baik. Kelembagaan Informasi Publik Daerah, kebijakan pemerintah daerah dan penyelesaian permasalahan belum menyentuh keseluruhan kelembagaan publik. Namun demikian, esensi pentingnya keterbukaan informasi publik di era refomasi ini secara prosedural sudah nampak dengan adanya kebijakan publik dan lahirnya kelembagaan pendukung dan juga telah terjalin koordinasi dengan kelembagaan terkait terutama lembaga yudikatif dalam penanganan permasalahan yang timbul dari adanya gap antara das sollen dan das sein dalam pemenuhan hak rakyat dalam memperoleh informasi publik.

Kata kunci: keterbukaan informasi, lembaga publik, dan era reformasi

Published
2020-04-10
How to Cite
Faturohman, D. (2020). Esensi Keterbukaan Informasi Publik Bagi Warga Negara Di Indonesia Pada Era Reformasi. JAMAK: Jurnal Administrasi Manajemen Dan Kepemimpinan, 4(1), 1-9. Retrieved from https://ejurnal.waskitadharma.ac.id/index.php/jamak/article/view/12
Section
Articles