Analisis Pelayanan Publik Dalam Mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Studi Pada Kantor Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang)
Abstract
Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang. Penelitian yang digunakan adalah data primer yang merupakan wawancara langsung dari responden yang terkait dengan penulisan ini dan data sekunder yang merupakan data yang diperoleh secara tidak langsung yang berasal dari perundang-undangan, literatur, laporan-laporan, dokumen, buku, dan penulisan ilmiah yang terkait dengan pembahasan penulis.Simpulan: (1) Pelaksanaan pelayanan publik dalam pemberian izin mendirikan bangunan di Kota Malang belum sepenuhnya berjalan dengan optimal dalam memberikan pelayanankepada pengguna jasa yang berdasarkan pada acuan pelayanan belum berorientasi sepenuhnya kepada pengguna jasa dalam memperoleh pelayanan. Oleh karena itu, perlu kiranya pemerintah meningkatkan akuntabilitas dalam pelayanan terutama pada pelaksanaan pelayanan dan lamanya proses pelayanan yang dikeluhkan masyarakat pengguna jasa. (2) Faktor-faktor yang menghambat ialah dari segi Faktor Hukum (undang-undang). Faktor Kesadaran Hukum Masyarakat : Kurangnya Kesadaran Hukum Masyarakat dan Kepatuhan Hukum Masyarakat Kota Malang Untuk Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan pelayanan publik dalam pemberian izin mendirikan bangunan di Kota Malang.