AKUNTABILITAS PUBLIK PENYELENGGARA PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK DI KABUPATEN MALANG
akuntabilitas, KPU, akuntabilitas administratif, legal dan profesional, akuntablitas prosedural
Abstract
Akuntabilitas publik merupakan keniscayaan dalam kehidupan institusi baik privat maupun publik. Penyelenggraan pemilukada serentak merupakan aktivitas institusi publik yang sangat penting dalam suksesi kelembagaan politik negara. Oleh karena itu pelaksanannya harus dapat dipertanggungjawabkan dan dipertanggunggugatkan kepada publiknya. Pemilukada serentak merupakan amanat kedaulatan rakyat daerah yang diemban oleh KPU daerah, sehingga diperlukan akuntabilitas dari penerima amanah dan pemilik kedaulatan. Pemilukada serentak di Kabupaten Malang tahu 2015 merupakan salah satu dari sejumlah pemilukada yang dilaksanakan pada gelombang pertama dari tiga gelombang yang direncanakan. KPU Kabupaten Malang sebagai pelaksana yang berwenang menyelenggarakan pemilukada malaksanakan perhelatan ini dengan bersandar pada perundangan melalui koordinasi dan supervisi KPU Nasional, KPU Jatim. Pelaksanaan pemilukada serentak ini dilakukan melalui tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan, sehingga akuntabilitas publik administratif, legal dan profesional dapat ditemukan melalui dua tahapan tersebut. Akuntabilitas publik tersebut dilakukan oleh KPU Kabupaten Malang dengan lebih mengedepankan akuntabilitas prosedural.