Perlindungan Administratif Dalam Perjanjian Lisensi Merek Terhadap Tindakan Praktik Persaingan Tidak Sehat Dalam Bidang Merek

Hak Merek, Persaingan Usaha Tidak Sehat, Lisensi

  • Indiati
Keywords: Hak Merek, Persaingan Usaha Tidak Sehat, Lisensi

Abstract

Secara umum, merek berfungsi sebagai tanda pengenal yang menunjukkan asal barang dan jasa, sekaligus menghubungkan barang dan jasa yang bersangkutan dengan produsennya. Selayaknya merek itu mudah diingat oleh konsumen dan berkaitan dengan bidang jasa yang diberikan. Bila merek menjadi bagian dari strategi bisnis, maka dalam memenangkan persaingan bisnis perlu pula diperhatikan perlindungan hukumnya. Aturan hukum mengenai merek memiliki relavansi dengan aturan mengenai monopoli dagang dan persaingan usaha. Oleh karena itu jauh sebelum UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek dibuat, sejak tahun 1999, Indonesia sudah memiliki aturan hukum menyangkut larangan monopoli dagang dan persaingan usaha yakni Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan Usaha). Adapun latar belakang diundangkannya Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara RI No. 33 Tahun 1999) adalah karena sebelum UU tersebut diundangkan muncul iklim persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia, yaitu adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu, baik itu dalam bentuk monopoli maupun bentuk-bentuk persaingan usaha tidak sehat lainnya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum yang diberikan dari pendaftaran merek terhadap tindakan praktek persaingan usaha tidak sehat dalam bidang merek dan bagaimana implementasi pasal 50 huruf b. UU persaingan usaha khususnya terhadap perjanjian lisensi. Pada Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu melakukan penelaahan pada data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari wawancara langsung ataupun dengan menggunakan instrumen kuesioner. Data sekunder diperoleh dari berbagai data kepustakaan. Penelitian yang dilakukan ini sebagian besar tertuju pada bahan pustaka di bidang hukum merek, yang secara tidak langsung juga menelaah data primer, sekunder maupun tersier yang dapat diperoleh dari berbagai sumber di lapangan maupun di perpustakaan. Perlindungan hukum terhadap penerima lisensi merek hanya diberikan kepada penerima lisensi beritikad baik yang mencatatkan perjanjian lisensinya pada Dirjen HKI sehingga terhadap pembatalan kepemilikan merek dari pemberi lisensi yang bersangkutan, pihak penerima lisensi masih dapat melanjutkan perjanjian lisensi tersebut terhadap pemilik merek yang dinyatakan berhak melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sesuai asas dan tujuan yang termaktub dalam Undang-Undang Persaingan Usaha bahwa pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum, maka pengecualian yang diatur dalam Pasal 50 huruf b harus dimaknai secara selaras dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam asas dan tujuan yang diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Persaingan Usaha. Patut pula diperhatikan bahwa untuk memberlakukan hukum persaingan usaha terhadap pelaksanaan perjanjian lisensi HKI haruslah dibuktikan: (a) perjanjian lisensi HKI tersebut telah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam perundang-undangan HKI, dan (b) adanya kondisi yang secara nyata menunjukkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Published
2020-11-11
How to Cite
Indiati. (2020). Perlindungan Administratif Dalam Perjanjian Lisensi Merek Terhadap Tindakan Praktik Persaingan Tidak Sehat Dalam Bidang Merek: Hak Merek, Persaingan Usaha Tidak Sehat, Lisensi. JAMAK: Jurnal Administrasi Manajemen Dan Kepemimpinan, 7(2), 43-108. Retrieved from https://ejurnal.waskitadharma.ac.id/index.php/jamak/article/view/70
Section
Articles