Analisis Kebijakan Publik Terhadap Model Koordinasi Otoritas Jasa Keuangan Dengan Lembaga Lainya Dalam Pengawasan Perbankan
Abstract
Bank, sebagai lembaga intermediari, dalam mengelola dana masyarakat harus dilakukan dengan keahlian yang memadai, agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga dan tidak terjadi penarikan dana masyarakat yang disimpan di bank yang dapat berakibat pada kegiatan ekonomi. Keberadaan dari suatu otoritas independen menjadi faktor penentu berjalannya pengawasan sektor jasa keuangan dengan baik. Penulis mengadakan penelitian ini bermaksud untuk menemukan suatu kaidah atau norma hukum yang mengatur perihal kewenangan pengawasan terhadap perbankan melalui cara menggali kaidah-kaidah atau norma-norma hukum yang telah ada. Atas dasar alasan tersebut, penulis melakukan penelitian secara yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji dan menelaah berbagai macam literatur yang ada hubungannya dengan persoalan yang sedang diteliti. Dengan terbentuknya OJK, lembaga ini diharapkan mampu menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dari kompleksnya sistem keuangan yang ada di Indonesia dan untuk melakukan penataan kembali struktur organisasi dari lembaga-lembaga yang melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan yang mencakup sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Penataan dilakukan agar dapat mencapai mekanisme koordinasi yang lebih efektif di dalam menangani permasalahan yang timbul dalam sistem keuangan, sehingga lebih menjamin tercapainya stabilitas sistem keuangan.